Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga atau Denda Pajak Terutang

05 Februari 2023 22:37:14  Administrator  598 Kali Dibaca  Berita Desa

Tembuku, 6/2/2023

Perbekel Tembuku (I Ketut Mudiarsa),  perangkat desa beserta Ketua BPD desa tembuku  (I Nengah Rajeg) mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) Kab. Bangli di Kantor Desa Tembuku.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi peraturan bupati No. 63 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak daerah terutang serta intruksi bupati no. 6 tahun 2022 tentang pelunasan pajak bumi dan bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Adapun maksud sosialisasi ini adalah memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan bertujuan untuk;

1. Mendorong partisipasi wajib pajak untuk  melakukan pembayaran pajak

2. Memberikan stimulus pada wajib pajak

3. Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah

4. Mengoptimalkan penerimaan tunggakan wajib pajak

Sosialisasi ini berjalan dengan tertib dan lancar.

#perbekeltembuku

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:730
    Kemarin:2.498
    Total Pengunjung:1.991.894
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.222
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 37.349 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 36.188 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 35.679 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35.660 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 April 2014 | 35.651 Kali
PKK
29 Juli 2013 | 35.649 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
06 November 2014 | 35.472 Kali
Pemerintahan Desa

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami