Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Pembagian Bibit Jagung Untuk Petani dilingkungan Jalan Usaha Tani Penida Kaja

06 Mei 2024 01:19:18  Administrator  370 Kali Dibaca  Berita Desa

Telah dilaksanakan pembagian bibit jagung kepada petani di lingkungan jalan usaha Tani penida Kaja ,Tembuku(05/04/2024).

dalam rangka penangan ketahanan pangan Desa Tembuku tahun 2024 didesa tembuku, pemerintah desa tembuku melakukan kegiatan pemugaran jalan usaha tani dibanjar Penida Kaja pemerintah desa Tembuku juga melakukan pembagian bibit jagung kepada 60 petani /160 kg bibit jagung  dengana pembagian bibit jagung sesuai lahan yang digarap.

Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkanbeberapa negara menunjukan bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan pangan terlebih
dahulu. Setiap negara membutuhkan pangan untuk masyarakatnya bisa bertahan hidup,dalam memenuhi kebutuhannya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamankan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan yang harus mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa. Karena harus ada lembaga yang mengatur ketersediaan, stabilitas dan pola konsumsinya. Indonesia merupakan salah satu negara yang memperhatikan pangan dari masyarakatnya, melalui Perpres No 66 Tahun 2021 pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional. Dalam kita perlu mengetahui arti, aspek, tujuan dan faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan. 

Tujuan Ketahanan Pangan
Undang-undang nomor 18 tahun 2012 pasal 4 Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan,mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional. (UU No 18 Tahun 2012)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:311
    Kemarin:2.498
    Total Pengunjung:1.991.475
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.72
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 37.349 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 36.188 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 35.679 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35.660 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 April 2014 | 35.651 Kali
PKK
29 Juli 2013 | 35.648 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
06 November 2014 | 35.472 Kali
Pemerintahan Desa
18 Oktober 2021 | 875 Kali
PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI
09 Januari 2023 | 680 Kali
Mepeed desa adat Tembuku kelod
03 September 2022 | 584 Kali
Pengangkutan Sampah Residu Minggu ke-1 Bulan September 2022
13 Februari 2022 | 757 Kali
Perdes APBDESA Desa Tembuku Tahun 2022
31 Januari 2025 | 119 Kali
Jumat Curhat
20 Oktober 2020 | 1.893 Kali
Profil Desa Tembuku
26 Januari 2021 | 1.328 Kali
Rapat Interen Tim Verifikasi BLT Dana Desa Tembuku

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami