Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Musrenbang Desa Tembuku Tahun 2024

27 September 2024 04:04:00  Administrator  228 Kali Dibaca  Berita Desa

Tembuku, 27 September 2024

      Bertempat di Balai Desa Tembuku, pemerintah desa menyelenggarakan Musyawarah  Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes)  2024 dalam rangka penyusunan RKP Desa Tembuku Tahun 2025.

      Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan dalam Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

      Tampak hadir dalam kegiatan dari unsur pemerintah desa, BPD, LKM, LPM, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pendidikan, kesehatan, Pendamping Desa Kec.Tembuku, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tembuku.

      Sekretaris Desa Tembuku menekankan pada Musrenbangdes antara lain: 

- Perencanaan disusun berdasarkan asumsi/masukan dari masyarakat se-Pedesaan Tembuku yang awalnya dari Musdus yang telah diselenggarakan.

- Perencanaan disusun, namun dalam pelaksanaannya nanti tergantung dari Pagu Anggaran yang diterima oleh Pemdes.

- Setiap kegiatan/pelaksanaan yang dilakukan oleh desa berdasarkan kepada kewenangan desa.

- Setiap perencanaan yang diusulkan oleh masyarakat harus jelas dan mengacu pada RPJMDes.

     Dalam kesempatan tersebut Pendamping Desa Kec.Tembuku I Nengah Artana, memaparkan saat ini adanya sedikit perbedaan dalam format penyusunan RKP Desa dimana SDGs Desa menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun RKP  Desa Tahun Anggaran 2025.

    Terkait dengan proses penyusunan RKP Desa Tembuku Tahun 2025, Artana mengingatkan, bahwa acuan dari RKP Desa Tembuku adalah RPJM Tembuku, dan harus dilakukan sinkronisasi dengan RKP daerah/kabupaten.

     Menyusun RKP Desa dengan menjadikan IDM dan SDGs Desa sebagai acuan agar perencanaan pembangunan Desa Tembuku terarah dan teratur.

       Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketepatan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan desa yaitu:

- Menyepakati rancangan RKP Desa Tahun 2025.

- Peserta atau utusan masing-masing Banjar Dinas dan Banjar Adat berperan aktif dalam pencermatan RKP Desa Tahun 2025.

- Menyepakati prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 melalui Musdes Tembuku

- Menyepakati prioritas desa untuk masing-masing  bidang.

- Keputusan diambil secara musyawarah mufakat / aklamasi pemungutan suara/voting.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.482
    Kemarin:2.498
    Total Pengunjung:1.992.646
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.220
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 37.349 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 36.190 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 35.679 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35.660 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 April 2014 | 35.651 Kali
PKK
29 Juli 2013 | 35.650 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
06 November 2014 | 35.473 Kali
Pemerintahan Desa

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami